Spesifikasi Umum Kartu NPWP 2014 :
- Tulisan “Departemen” menjadi “Kementerian”
- Cutting Kartu halus di ke-4 tepi Kartu NPWP.
- Stripping Warna GOLD “menyala, bening dan berkerlip”,
- Tulisan Warna Putih “Direktorat Jendral Pajak” lebih Jelas terhadap warna background SILVER.
- Warna serta gradasi LOGO KRING PAJAK warna biru halus tidak berbintik/kasar (KONSISTEN).
Kartu NPWP yang tersedia di kami merupakan standard nasional mengikuti Surat Edaran DIRJEN PAJAK SE-17/PJ/2012. Umumnya masing-masing KPP Pratama mempunyai IDCard Printer untuk mencetak data WP (wajib pajak) pada kartu NPWP dengan hanya menggunakan tinta warna hitam saja. IDCard Printer yg umumnya dipakai di KPP Pratama yaitu : Zebra P330i.
Setiap orang pasti memiliki identitas yang namanya Kartu Tanda Penduduk (KTP). Bagi orang yang bepergian keluar negeri diwajibkan memiliki identitas paspor. Bahkan kampanye kemudahan pemakaian kartu kredit, menjadi incaran setiap orang untuk lebih mudah bila ingin berbelanja di berbagai tempat yang ditentukan dengan memiliki identitas kartu kredit. Bahkan bila kita berobat ke Rumah Sakit-pun diperlukan identitas khusus berupa kartu berobat agar pelayanan administrasi dan lainnya bisa berjalan cepat.
Secara psikologis, tidak bisa dipungkiri kalau rasa bangga akan timbul bila telah memiliki berbagai macam kartu kredit, paspor, SIM serta kartu identitas lainnya. Tetapi mengapa tidak bangga memperoleh Kartu NPWP ? Apa untungnya memperoleh Kartu NPWP ?
Sekalipun UU KUP menegaskan agar setiap orang yang telah mempunyai penghasilan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Kartu NPWP (Pasal 2 ayat 1), tapi masih saja banyak yang enggan untuk melakukannya. Lha, kalau begitu bagaimana caranya? Tidak lain UU KUP sendiri yang memberikan kewenangan kepada Dirjen Pajak untuk memberikan NPWP secara jabatan bila WP tidak mau melaksanakannya (ayat 4).
Pemberian Kartu NPWP secara jabatan dilakukan dengan menyortir data pada Pusat Data yang ada yaitu dengan melakukan pengecekan apakah subjek pajak yang berkaitan dengan data sudah ada atau belum terdaftar sebagai wajib pajak. Terhadap mereka yang belum terdaftar tentu akan diberikan Kartu NPWP.
Kedua, kebutuhan negara akan perlunya uang pajak, menjadi andalan satu-satunya suksesnya pembangunan untuk kepentingan masyarakat banyak. Kita tidak bisa menunggu waktu lebih lama lagi mengkonsentrasikan hal tersebut.
Saat ini negara butuh uang pajak untuk kelangsungan hidup bernegara dan bermasyarakat. Konsekwensinya, diperlukan kesadaran memperoleh NPWP agar tertanam pada setiap orang. Nah, untuk memudahkan sarana administrasi dalam memenuhi kewajiban membayar pajaknya, diperlukan identitas khusus dengan nama Kartu NPWP.
Jadi Wajib Pajak tidak perlu alergi bila memiliki Kartu NPWP. Kesan akan takutnya diperiksa atau harus melaporkan pajak terutangnya dalam SPT karena telah memiliki NPWP, tidak perlu dikhawatirkan. Adalah hal biasa kalau WP (Wajib Pajak) diperiksa dan melaporkan pajaknya sendiri, karena undang-undang sudah mengaturnya. WP punya hak dan kewajiban yang sudah jelas dalam undang-undang.
Kalau sadar dan peduli pajak sudah tertanam dalam diri tiap orang, maka keinginan memiliki Kartu NPWP akan sama dengan keinginan memiliki KTP, bahkan kepemilikan NPWP bisa melebihi kebanggaan memiliki KTP.
KTP akan diberikan karena ukuran seseorang sudah dewasa. Demikian pula Kartu NPWP diberikan karena ukuran seseorang sudah punya penghasilan. Tidak semua penghasilan dikenakan pajak, tetapi hanya penghasilan dengan batasan yang telah ditentukan undang-undang. Tidak berlebihan kalau selalu didengungkan ungkapan tanyalah pada diri sendiri apa yang bisa diperbuat untuk negeri ini.
Mewujudkan masyarakat sadar dan peduli pajak tidak bisa berlandaskan adagium hukum semua orang ‘dianggap tahu’ atas undang-undang yang telah dikeluarkan pemerintah. Pikiran legalisme demikian tidak efektif karena tidak memperhitungkan kondisi lainnya seperti keadaan sosiologis dalam mentaati ketentuan yang berlaku. Upaya sosialisasi ketentuan menjadi faktor lain keberhasilan mewujudkan masyarakat sadar dan peduli pajak.
Pelayanan Kartu NPWP
Persoalan lain berkaitan dengan pemberian Kartu NPWP adalah pelayanan. Artinya, setiap orang yang sudah memiliki Kartu NPWP tentu mengharapkan adanya pelayanan publik yang baik dari pemerintah.
Persoalan ini sering menjadi pertanyaan banyak masyarakat. “Untuk apa saya punya Kartu NPWP, bayar pajak lagi, sementara jalan yang saya lalui tiap hari tidak pernah diperbaiki.” Ini baru satu contoh kecil. Masih banyak contoh pelayanan publik lain yang harus menjadi perhatian pemerintah.
Idealnya, orang akan bangga memiliki Kartu NPWP kalau juga dibarengi dengan tiga kondisi berikut, yaitu pertama, pelayanan publik yang baik dari setiap instansi pemerintah kepada masyarakat perlu direalisasikan. Kedua, hasil nyata dari pajak yang telah dibayar terlihat dan dapat langsung dirasakan manfaatnya, dan ketiga, adanya penghargaan (reward) kepada WP patuh sekalipun jumlahnya kecil.
Sayangnya, masyarakat juga kurang memahami bahwa persoalan pelayanan publik maupun hasil nyata pajak bukanlah tugas Ditjen Pajak tetapi seringkali yang dipersalahkan adalah institusi pajak. Ini artinya, peran instansi pemerintah lainnya termasuk dalam hal koordinasi pelayanan publik dan hasil pembangunan dari uang pajak perlu disosialisasikan berkaitan dengan pentingnya kepemilikan Kartu NPWP ini.
Setiap kartu identitas yang dimiliki seseorang tentu mempunyai kepentingannya masing-masing. Harapan ke depan adalah bagaimana menciptakan rasa bangga memiliki Kartu NPWP lebih dari kartu identitas lainnya. Bila perlu bangganya memiliki Kartu NPWP bisa melebihi bangganya memiliki KTP atau paspor atau kartu lainnya. Sebab dengan memiliki Kartu NPWP berarti telah berpartisipasi dalam membiayai pembangunan dan bisa melakukan komplain bila tidak mendapatkan pelayanan yang baik di bidang publik yang diinginkan. Segera miliki Kartu NPWP.