Kartu Nikah – Printer Kartu | ID Card Printer
Monday, 22 April, 2024
Kartu Nikah

Cetak Kartu Nikah Buku nikah telah menjadi dokumen yang paling valid sebagai bukti status perkawinan yang sah. Dalam KTP dan KK juga terdapat status perkawinan setelah melakukan pembaruan data setelah menikah, akan tetapi datanya tidak akan selengkap yang tercatat dalam buku nikah. Oleh karena itu,  buku nikah harus dijaga serta disimpan baik-baik agar dapat digunakan untuk keperluan-keperluan tertentu yang membutuhkan data tentang status perkawinan.

Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas) akan berencana mendigitalisasi buku nikah menjadi kartu nikah yang dilengkapi juga dengan kode Quick Response (QR). Kode QR yang tercetak dalam kartu nikah, nantinya dapat dibaca dengan barcode atau QR scanner yang langsung tersambung dengan SIMKAH Web. Dengan SIMKAH Web, segala informasi pernikahan seperti nama, nomor akta nikah, tempat dan tanggal nikah, nomor perforasi buku nikah, semua tersimpan di dalam satu kartu. Selain karena tujuan digitalisasi dan kepraktisan, penerbitan kartu nikah juga bertujuan untuk meminimalisir tindak pemalsuan buku nikah

Kartu nikah dibuat supaya dokumen administrasi pernikahan dapat mudah disimpan, lebih simpel, dan dibawa ke mana-mana, seperti halnya E-KTP maupun kartu ATM. Jadi, apabila sewaktu-waktu akan meregistrasi atau memerlukan catatan tentang status pernikahan, kartu nikah dapat langsung digunakan untuk memverifikasi, termasuk pada saat akan menginap di hotel syariah. Kartu nikah ini akan bersinergi dengan data-data kependudukan yang lain seperti lain nama, alamat dan lain-lain. Dengan adanya kartu nikah, tindak pemalsuan buku nikah yang marak dipraktikkan juga akan terminimalisir.

Beberapa kelebihan kartu nikah antara lain :

  1. Mudah Dibawa ke Mana-Mana. Jika dulu harus membawa buku nikah pada saat bepergian, sekarang cukup membawa kartu nikah saja. Dalam kartu nikah itu sudah terdapat berbagai informasi pernikahan seseorang. Seperti menyimpan identitas berupa nama, nomor perforasi buku nikah, nomor akta nikah, tempat dan tanggal nikah, dll
  2. Tersambung dengan Aplikasi. Peluncuran kartu nikah ini bersamaan dengan peluncuran aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). Aplikasi ini akan memuat semua data dari pasangan pengantin. Selain itu, aplikasi ini juga terhubung dengan aplikasi data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri. Apabila seseorang sudah tercatat pernikahannya di SIMKAH, maka status perkawinannya juga terdata di Dukcapil.
  3. Terdapat Kode QR atau Barcode. Semua data ini terekam di kartu nikah. Di kartu nikah terdapat barcode kecil di bawah foto. Jika dipindai, maka akan keluar semua data-data pasangan pengantin yang terhubung dengan SIMKAH web.
  4. Aman dan Tak Mudah Dipalsukan. Tidak seperti buku nikah, kartu nikah ini dapat mengurangi pemalsuan. Kartu nikah memiliki desain dengan fitur pengaman yang baik, sehingga tak mudah dipalsukan.

Spesifikasi Kartu Nikah :

  • Cetak seperti kartu E-KTP
  • Panjang 8,56 cm
  • Lebar 5,398 cm
  • Terdapat Barcode QR
  • Berbasis aplikasi web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah)

Segera hubungi kami di 082.257.607.999 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang cetak Kartu Nikah

Related Article

No Related Article

0 Comments

Leave a Comment

Time limit is exhausted. Please reload CAPTCHA.